![]() |
| Ini Akibatnya Jika Berkendara Sambil Memegang Ponsel |
Dalam UU lalulintas dan angkutan jalan No22 tahun 2009 pasal 283 junto (jo) 106 ayat 1 dikatakan bahwa:
⠀
"Pengendara kendaraan bermotor yang yang melalukan kegiatan lain saat mengemudi (SMS-an, telepon,..dll) dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi (mabuk, gila, bercanda dlll) didenda dengan denda maksimal Rp. 750.000,-"
⠀
Namun saat ini, masih ada sejumlah oknum yang mengabaikan undang-undang tersebut, salah satunya wanita ini. - MIMPI4D
Wanita tersebut di duga hilang konsentrasi saat mengendarai sepeda motornya karena sambil berponsel. Ia bersama motornya pun akhirnya nyemplung ke dalam selokan. Dilihat dari nomor polisi kendaraannya yang berkode DS, peristiwa ini di duga terjadi di sebuah jalan di Papua.
⠀
PREDIKSI TOGEL - "Kasihan wanita ini wajahnya yang cantik, jadi mirip nenek lampir" ujar seorang netter dalam postingan tersebut. .
source : TribunNews


0 comments:
Post a Comment