Tuesday, September 12, 2017

Pelajar Serang Polisi PAkai Celurit Saat Diminta Turun Dari Truk
Pelajar Serang Polisi PAkai Celurit Saat Diminta Turun Dari Truk
MIMPI4DTim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 14 pelajar SMA dari berbagai sekolah, karena menyerang polisi. Ke-14 remaja tersebut diamakan dari lokasi yang berbeda-beda sejak Jumat (8/9) hingga Senin (11/9).

Mereka diamankan karena melakukan tindak pidana pengeroyokan menggunakan senjata tajam, ke salah satu anggota Polsek Cisauk Aiptu Sugiri, saat sedang mengatur lalu lintas di depan SMAN 2 Tangsel, Muncul, Setu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengungkapkan, mulanya Aiptu Sugiri pada Kamis (10/9/2017) sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di depan SMAN 2 Tangsel.

"Saat itu korban yang mengenakan seragam dinas Polri, melihat kendaaan truk tronton yang melintas dan membawa puluhan pelajar berseragam sekolah," ungkapnya, Selasa (12/9).

Kemudian, Aiptu Sugiri menghentikan truk dan meminta para pelajar itu turun dari kendaraan. "Saat Aiptu Sugiri meminta para pelajar itu turun dari truk, seorang pelajar berinisal A tidak terima, hingga kemudian memukul korban dengan tangan kanan, namun berhasil ditangkis," jelas Kasat Reskrim.

Melihat temannya bersitegang dengan anggota kepolisian, para pelajar yang membawa senjata tajam menghampiri korban, dan seorang pelaku berinisial RR menyerang korban menggunakan celurit.

"Salah satu dari mereka menyerang dari arah belakang menggunakan celurit sebanyak dua kali, namun beruntung hanya mengenai (emblem) pangkat di bahu dan tidak mengakibatkan luka" jelasnya.

Prediksi Togel Singapura Setelah menyerang anggota kepolisian, sekelompok pelajar tersebut kemudian berusaha diamankan oleh para warga yang berada di lokasi kejadian. "Ke-14 pelaku kini diamankan di Mapolres Tangsel, dan kita telah berkoordinasi dengan pihak sekolah asal para pelajar tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau kedapatan membawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

0 comments:

Post a Comment