AGEN CASINO ONLINE
Ini akibatnya jika sembarangan menggunakan sosial media, Lihat Disini !!!![]() |
Ini akibatnya jika sembarangan menggunakan sosial media, Lihat Disini !!!
|
Ajuran bijak menggunakan media sosial sudah berkali - kali diingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kepolisian, Namun rupanya masih saja ada ornag yang menggunakan media sosial Untuk menebar kebencian dan mencaci maki.
BHD, Seorang santri pondok pesantren dikawasan pesrepen, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Dia diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.
Dia memposting dengan menggunakan nama akun Elluek Ngangenniie, Polisi menemukan banyak Ujaran kebencian dalam akun tersebut sehingga tim saber melakukan penangkapan terhadap BHD Dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik.
Santri berusia 20 tahun tersebut memposting penghinaan terhadap presiden dan kapolri diakun media Sosial postingan itu terkait dengan kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab, Bahkan yang membuat miris salah seorang santri ikut menebarkan Kebencian padahal santri selalu diajarkan nilai agama yang tinggi.
Pemuda yang mengagumi Front Pembela Islam itu mengaku tidak terima lantaran Islam Seolah Seperti disudutkan termasuk dalam kasus chat berkonten pornografi. yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Syihab.
Polisi yang menangani kasus tersebut memperingatkan masyarakat agar berhati - hati memberikan Postingan ataupun membuat kata - kata dimedia sosial jangan sampai mencemarkan nama baik orang Lain hingga merugikan diri sendiri.
Ini bersangkutan melakukan ujaran kebencian pada pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat Kepolisian RI, Ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ftans Barung Mangera.
Prediksi Togel Singapura - Polisi membuka kemungkinan melakukan penangkapan terhadap pihak lain dia menegaskan BHD Harus menjalani proses hukum sebagai pembelajaran bahwa menggunakan media sosial juga perlu Menjunjung tinggi etika, Tersangka dijerat dengan undang - undang informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika mempostin berunsur penghinaan atau merugikan orang lain dimedia sosial yang bisa dilihat Banyak orang ancamannya pidana, Ucap tegas frans.


0 comments:
Post a Comment