Thursday, September 7, 2017

AGEN CASINO ONLINE

Ini pesan Bos First Travel dari balik jeruji besi kepada calon Jemaah, Simak Selengkapnya Disini!

Ini pesan Bos First Travel dari balik jeruji besi kepada calon Jemaah, Simak Selengkapnya Disini!

MIMPI4D - Hal ini diungkapkan Andika Anniesa dan Kiki yang kini mehdekam di balik jeruji Rutan Polda Metro Jaya kepada Kuasa Hukumnya, Deski " Saya mau menginformasikan untuk semua jemaah pesan pak Andika yang disampaikan kepada kami bahwa Pak Andika, Bu Anniesa dan  Bu Kiki memohon Maaf.

Dan meminta dibukakan pintu maaf sebesar - besarnya " Ucap Deski menyampaikan pesan Andika Dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Selasa 05-09-2017. Mimpi4d

Deski mengungkapkan, Andika beserta Anniesa dan Kiki mengakui mereka lalai yang berakibatkan Puluhan ribu calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan umroh,Padahal calon jemaah ini sudah Membayar lunas biaya perjalanan umrah mereka.

Kedatangan Kuasa Hukum ke sini adalah sebagai rasa tanggung jawab kami sampai saat ini apapun Yang berkembang di media, Kami anggap teguran buat kami dari Allah SWT, dan mudah - mudahan Dengan proses PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ) proses di Bareskrim merupakan Awal mula kebangkitan kebaikan yang akan kami terima " Ucap Deski.

Pesan Andika lainnya adalah menyarankan para calon jemaah untuk mengajukan penagihan PKPU Dengan demikian lanjut dia hak - hal calon jemaah dapat terpenuhi.

Penagihan dapat didaftarkan ke Sekretariat Grand Wijaya Center dan akan diterima oleh tim Pengurus PKPU First Travel, Deski menyebut Andika masih berkomitmen untuk memberangkatkan Semua calon jemaah untuk umrah.

Baik Jemaah yang sudah mendaftar proses PKPU maupun tidak, Kami inginnya semua jemaah Diberangkatkan ( Umrah ) Menurut penuturan Pak Andika sebagai Dirut ini merupakan utang dunia Akhirat " Kata Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel Tersebut,

Prediksi Togel Singapura - Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU, Amar putusan Dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat pada Hari Selasa 22-08-2017.

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh ketiga orang calon jemaah umrah First Travel " Tuturnya ".

Source : IndoZone

0 comments:

Post a Comment