Tuesday, October 3, 2017

4:51 PM
Dituntut Dua Tahun Penjara, Buni Yani Sebut Jaksa Stupid
Dituntut Dua Tahun Penjara, Buni Yani Sebut Jaksa Stupid
MIMPI4D Buni Yani dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?" ujar Buni Yani usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/9), seperti dilansir Antara.

Buni Yani menyebut, tuntutan jaksa tidak menerapkan asas kebenaran dan keadilan terhadap dirinya. Fakta-fakta yang meringankan selama persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan JPU.

Jaksa, menurut dia, tetap pada pendiriannya bahwa ia dianggap telah memotong video yang diklaim telah membuat perpecahan antarumat beragama. Buni Yani bersikukuh dia tidak pernah sekalipun memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-bener dzalim jaksa," katanya.

Salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, tuntutan jaksa tidak lebih dari asumsi subjektifnya serta mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

"Di fakta persidangan dari awal sampai akhir, jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong video. Tuntutan jaksa hari ini itu lebih pada asumsi dia," katanya.
Sebelumnya, salah satu JPU Andi M, Taufik menyebut, Buni Yani terbukti melakukan tindak pidanaseperti yang tercantum dalam UU ITE.

Prediksi Togel Singapura"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujarnya.

#BuniYani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1.

0 comments:

Post a Comment