Wednesday, October 11, 2017

10:18 PM

AGEN CASINO ONLINE

Polisi salah menangkap pelaku hingga yang tidak bersalah di Tangkap, Simak Selengkapnya Disini !!!

Polisi salah menangkap pelaku hingga yang tidak bersalah di tangkap, Simak Selengkapnya Disini !!!
MIMPI4D - Nasib malang yang dialami oleh Sugeng Sugiono alias Segik ( 35 ) Warga Kelurahan Sawahan, Surabaya Jawa Timur, Dia harus mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Waru, Kabupaten Sidoarjo gara - gara Tuduhan pencurian yang tidak dilakukannya.

Rupanya segik adalah korban salah tangkap perkara itu bermula ketika Umini kehilangan Sepeda Motor Yamaha Mio S 6074 LR di rumahnya yang berada di Jalan Jambangan III/12 Surabaya pada November 2014 Silam setelah melapor saksi korban menerangkan bahwa motornya dibawa oleh seseorang pelaku Yang dikawal dua orang berboncengan motor. Mimpi4d

Pembawa sepeda motor korban berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian sementara dua orang yang Mengawal berhasil kabur dia yang ditangkap adalah Dwi Nurcholis Sandi pada 12 Mei 2017 Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tiba - tiba menangkap Segik Di Jalan Putat Jaya Gang Lebar saat Hendak ke Pasar.

Oleh polisi dia dituduh sebagai buronan kasus pencurian yang meninpa korban Umini tiga tahun yang lalu Segik pun diproses hukum ditahan sejak penyidikan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Sidang putusan perkara itu digelar pada Selasa 10 Oktober 2017 dengan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.

Dalam Putusan hakim menyatakan bahwa Segik tidak terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana Didakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Jekasaan Negeri Surabaya, Terdakwa Tidak terbukti melanggar Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke - 4 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

Hakim mempertimbangkan keterangan saksi yang bernama Sandy bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Segik saksi menyebut bahwa komplotan pencuri motor yang dimaksud dialah Tugik bukan Segik.

Prediksi Togel Singapura - Pada hari Rabu 11 Oktober 2017 Putusan tersebut dilaksanakan oleh jaksa dan Segik dikeluarkan dari Dalam tahanan, Hari ini kami telah melaksanakan perintah eksekusi dari Majelis Hakim PN Surabaya kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpauang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Didik Adiotomo menegaskan bahwa pihaknya akan Mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dengan terdakwa Segik tersebut Langkah hukum kasasi kami lakukan karena kami tidak sependapat dengan putusan hakim "Ucapnya".

Source : Viva

0 comments:

Post a Comment