AGEN CASINO ONLINE
Hakim Menjatuh Hukuman 2 Tahun Penjara Untuk Ahok Yang Terbukti Bersalah
![]() |
| Hakim Menjatuh Hukuman 2 Tahun Penjara Untuk Ahok Yang Terbukti Bersalah |
⠀
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar biaya sebesar Rp5000," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
⠀
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ahok mengambil sikap banding atas
⠀
"Kami akan melakukan banding," jelas Ahok kepada majelis hakim, Selasa (9/5/2017).
⠀
"Untuk jaksa?" jelas hakim.
⠀
"Kami menghormati putusan hakim PN Jakut yang sesuai dengan undang-undang," jelas Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Ali Mukartono.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun. JPU menyebut Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHPidana.
Kasus ini berawal saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa bulan, sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ahok menyebut "Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51".
⠀
Pernyataan Ahok itupun menuai kontroversi, karena dianggap menistakan ayat suci Alquran dan ulama. Sementara Ahok berdalih, pernyataannya ditujukan pada elite politik jelang berlangsungnya Pilgub DKI Jakarta.


0 comments:
Post a Comment