AGEN CASINO ONLINE
Kedua remaja ini nekat mencuri barang - barang di hotel, Lihat Disini!!!![]() |
Kedua remaja ini nekat mencuri barang - barang di hotel, Lihat Disini!!!
|
Dua remaja disolo bernama filipus arya dilaga (21) dan temannya adi waluyo (22) Diringkus oleh Petugas polsek laweyan, Dikarenakan keduanya terbukti melakukan pencurian disebuah hotel yang Berada di solo, Setelah kami selidiki ternyata bukan barang yang berharga dicuri mereka melainkan Hanya perlengkapan tempat tidur, seperti bantal, guling dan kasur DLL.
Kedua pelaku ini memang sudah merencanakan aksi pencurian tersebut karena saat masuk ke hotel Dan menghinap mereka membawa 2 buah koper kosong, Ucap Kapolsek lawen kompol santosa. pada Hari rabu -10-05-2017.
Saat gelar perkara yang dilakukan polsek laweyan salah satu tersangka mengaku barang - barang Curiannya tersebut akan digunakan untuk mengisi kamar kontrakannya yang masih kosong saat Masuk hotel mereka juga menggunakan KTP palsu.
Kedua pelaku ini ditangkap berkat laporan dari manajemen hotel pihaknya segera melakukan oleh TKP dan memriksa CCTV hotel yang ada dikelurahan karang asem ini, Terhadap pengakuan para Pelaku kepada pihak kepolisian mereka mengatakan, Saya tidak punya uang untuk membeli alat tidur Dirumah kontrakan maknya saya mencuri ke hotel, Ujar pelaku
Manajemen hotel mengatakan modus para pelaku pencurian adalah berpura - pura sebagai tamu hotel Namun mereka hanya menginap sesaat saja sesudah mengurasi isi kamar mereka pun kabur dengan Barang yang diambil mereka di hotel ini .
Public relation adhiwangsa hotel solo riza yuliana membenarkan peristiwa tersebut kedua tersangka Memang menjadi tamu hotel dikamar tipe superior nomor 2016 pada tanggal 28 april lalu, Dia Menjelaskan pihak hotel adhiwangsa, Baru mengetahui jika tamunya meninggalkan hotel setelah Team house keeping melakukan pengecekan kamar pada siang hari ini waktu check out dan ternyata Kamar sudah kosong riza sudah mencoba menghubungi telepon genggam kedua tamunya namun Tidak aktif lagi.
Prediksi Togel Singapura - Saat gelar perkara ini yang dilakukan polsek laweyan salah satu tersangka mengaku barang - barang Curiannya tersebut akan digunakan untuk mengisi kamar kontrakannya yang masih kosong saat Masuk kehotel mereka juga menggunakan KTP palsu,
Akibat tindakan mereka ini, Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara mereka dijerat Dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.


0 comments:
Post a Comment