AGEN CASINO ONLINE
Mabes Polri sudah memastikan ada Unsur Pidana dalam perkara kasus beras Maknyuss !!!![]() |
Mabes Polri sudah memastikan ada Unsur Pidana dalam perkara kasus beras Maknyuss !!!
|
MIMPI4D - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto melihat ada unsur pidana dalam sebuah perkara Beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Dengan dugaan persaingan dan mencari Keuntungan, Persaingan usaha tetap bisa dikenakan unsur pidana karena ada undang - undang yang Telah dilanggar.
Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa PT IBU tetap dikenakan pidana meski dengan alasan Untuk mencari keuntungan, Keuntungan yang diperoleh oleh PT IBU itu sendiri dianggap terlalu Besar atau berlebihan.
Dengan adanya bantahan dari PT ibu bahwa mereka memakai beras subsidi untuk beras premier Kepala Satgas (Setyo) Membolehkan mereka melakukan bantahan dan mempersilahkannya, Ya Membantah boleh saja semua orang juga boleh " Pungkasnya "
Gudang tersebut berkapasitas bisa 2000 ton, Yang ada di gudang hampir 1.100 ton, Sedang kita pilah Mana yang melanggar UU pangan dan UU perlindungan, Konsumen, Ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Pada Hari Jumat 21-07-2017. Mimpi4d
Selain itu, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain, Petani Akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU dikarenakan PT IBU membeli gabah jauh diatas harga Pemerintah.
Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU tersebut menurut ahli pidana dapat dikategorikan sebagai Perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain, " Penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT IBU itu, Tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Label.
Prediksi Togel Singapura - Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi, Beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Harga penjualan ditingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga Yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.500/Kg " Ucap penyidik "


0 comments:
Post a Comment